Analisis Tentang Kerukunan Umat Beragama
Oleh: Drs. Irwansyah, M.Ag
Mahasiswa Prog. S3 Agama dan Filsafat Islam
PPS IAIN Sumatera Utara – Medan
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap “kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?.
(lagi…)
2 comments Juni 22, 2008
SKB Ahmadiyah: Menyesatkan Penafsiran dengan Penafsiran
Oleh: Eko Marhaendy
Koordinator JarIK Sumut
Sepekan sudah SKB Soal keberadaan Jamaah Ahmadiyah di Indonesia diterbitkan. Penerbitan SKB tersebut sepertinya merupakan momentum yang ditunggu-tunggu, terlepas dari esensi SKB itu sendiri: apakah melarang, membekukan atau membubarkan Ahmadiyah di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan sambutan gembira dan rasa puas sejumlah kalangan, sebab mereka menganggapnya sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik internal antara “umat Islam” dengan pemeluk Ahmadiyah (sengaja kata umat Islam di sini saya bubuhi tanda kutip untuk tidak menyerobot hak Ahmadiyah sebagai kelompok yang juga meyakini Islam). Sungguhpun dalam realitasnya, tidak sedikit pula kalangan yang merasa tidak puas dengan penerbitan SKB tersebut dan menganggap pemeritah kurang tegas membubarkan Ahmadiyah dengan poin-poin yang disebutkan dalam SKB dimaksud.
Add comment Juni 16, 2008
SKB Setengah Hati
Rumadi
Peneliti The Wahid Institute
Surat keputusan bersama dua menteri dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah akhirnya keluar, Senin (9/6/2008).Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) No 3/2008, No Kep-033/A/JA/ 6/2008, dan No 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masyarakat.
SKB itu mengandung enam hal. Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
Add comment Juni 11, 2008
Ahmadiyah, Munarman, dan Negara yang Lemah
Rahman Andi Mangussara
Kepala Produksi Berita Liputan 6
Luar biasa! Munarman mendadak sontak jadi pahlawan, setelah sebelumnya ia dinilai sebagai pecundang karena membiarkan anak buahnya ditangkap polisi sementara ia menghilang. Inilah drama penobatan kepahlawanan Munarman itu: hanya dalam hitungan jam setelah Menteri Agama mengumumkan pelarangan Ahmadiyah, Munarman muncul di Polda Metro Jaya. Maka, apa boleh buat, saat itu ia langsung dipersepsikan oleh sebagian kalangan sebagai pahlawan yang membuat lahirnya surat keputusan bersama tiga menteri itu. Kepada pers yang mencegatnya, sebelum masuk ke Polda Metro Jaya, Munarman dengan tegas mengatakan, “Saya menepati janji. Saya bukan pengecut.” Kata pengecut ia ulangi beberapa kali untuk memberi tekanan.
Add comment Juni 11, 2008

