Profil
Jaringan Islam Kampus (Jarik) Sumatera Utara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Jarik di beberapa daerah lainnya di Indonesia. Terbentuknya Jarik di Sumatera Utara diawali dari sebuah training Jaringan Islam Kampus yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) Jakarta pada pada tanggal 23-25 Februari 2007 di Balai Diklat Prov. Sumatera Utara. Pelatihan tersebut menghadirkan beberapa orang pembicara, yaitu: Prof. Dr. M. Dawam Rahardjo, Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer, Budhy Munawar-Rachman, dan Prof. Dr. Nur Ahmad Fadhil Lubis. Training tersebut bertujuan untuk merangsang kesadaran peserta terhadap prinsip-prinsip kebebasan beragama dan penegakkan hak-hak sipil keagamaan, yang selanjutnya berhasil melahirkan 25 orang kader yang memiliki komitmen dan solid memperjuangkan penegakkan hak-hak sipil keagamaan.
Pada 27 April-03 Mei 2007, Jarik Sumut mengirimkan 4 orang kadernya untuk mengikuti Intermediate training di Jakarta guna memperkuat pemahaman tentang prinsip-prinsip kebebasan beragama secara teoritis. Momentum ini sekaligus menjadi kesempatan beberapa elemen Jarik di seluruh Indonesia untuk melaksanakan konfrensi nasional. Pada konfrensi ini Jarik menilai perlu mengadakan rekrutmen kader, sehingga pasca kegiatan tersebut (Mei-Juli 2007) seluruh kader Jarik yang berada di 7 wilayah Indonesia telah berhasil melaksanakan kderisasi pada jenjang basic training dengan menciptakan 25 orang kader kedua di masing-masing daerah. Jarik Sumut sendiri malaksanakan training tersebut pada 18-22 Mei 2007. Dengan demikian, terdapat 350 orang kader Jarik di seluruh Indonesia dari hasil dua kali pelatihan basic training Jarik di 7 wilayah Indonesia.
Dari penciptaan kader dalam jumlah besar pada waktu yang relatif singkat ini, muncul kesadaran untuk memperkuat Jaringan yang mampu melakukan advokasi melalui instrumen hukum Nasional maupun internasional. Dengan demikian, pada 18-28 Agustus 2007, Jarik bekerjasama dengan LSAF melaksanakan pelatihan pada jenjang Advance Training dengan melibatkan 25 orang peserta dari seluruh wilayah yang ada. Dalam kesempatan ini, Sumatera Utara mengirimkan 3 orang peserta untuk mengikuti pelatihan dimaksud. Pada kesempatan ini pula Jarik melaksanakan national meeting (pertemuan nasional) untuk merumuskan ruang gerak Jarik secara konferhensif yang kemudian mendeklarasikan diri sebagai gerakan intelektual muda untuk kebebasan beragama dan penegakkan hak-hak sipil keagamaan.