Archive for April 30th, 2008
Ahmadiyah dan Islam Demokrat
Presiden tidak akan menindaklanjuti keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan di Masyarakat (Bakor Pakem) tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam bentuk pembubaran JAI. Pembubaran JAI bentuk pelanggaran Konstitusi dan akan menjadi preseden buruk bagi Presiden dan juga bangsa Indonesia di dunia internasional.
Keputusan Bakor Pakem tentang pelarangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah telah merusak sendi-sendi kehidupan bersama di negara majemuk ini. Bakor Pakem menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak patuh kepada ajaran-ajaran pokok (agama Islam). Oleh karena itu, Bakor Pakem mengeluarkan larangan kepada Jamaah Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan. Lebih jauh, jika pelarangan ini tidak diindahkan, maka Bakor Pakem akan meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden dan jajarannya, untuk menyatakan Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang.
Add comment April 30, 2008


